Selasa, 28 April 2020

MENTERI DALAM NEGERI

Wawan Setiawan Tirta
 

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   19   TAHUN   2021

TENTANG

PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang













    :













    a.    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang  Satuan Polisi Pamong Praja, perlu Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
b.    bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.    Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang   Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.    Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.    Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.    Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib               dan teratur.
6.    Pakaian Dinas adalah pakaian dinas seragam yang dipakai                       untuk menunjukkan identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7.    Pakaian Dinas Harian, yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.
8.    Pakaian Dinas Lapangan, yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
9.    Pakaian Dinas Upacara, yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi lainnya.


10.    Pakaian Dinas Petugas Pataka yang selanjutnya disingkat PDPP, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
11.    Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal yang selanjutnya disingkat PDPTI adalah Pakaian yang digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengawasan internal dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
12.    Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
13.    Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
14.    Perlengkapan Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
15.    Prasarana adalah penunjang utama dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh  Satpol PP seperti misalnya gedung kantor Satpol PP.

BAB II
PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Setiap Polisi Pamong Praja menggunakan pakaian dinas Satpol PP dalam melaksanakan kewajiban, tugas pokok dan fungsi.

Pasal 3

Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berfungsi untuk:
a.    Identitas;
b.    Keseragaman;
c.    Pengawasan; dan
d.    Estetika.

Pasal 4

(1)    Jenis Pakaian Dinas Satpol PP terdiri atas :
a.    PDH;
b.    PDL;
c.    PDU
d.    PDPP; dan
e.    PDPTI.
(2)    Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan spesifikasi :
a.    Warna           : khaki tua kehijau-hijauan
b.    Jenis Bahan     : Driil atau 100% Cotton
c.    Kode Warna      : EMD-1910 Satuan Polisi Pamong Praja
Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian

Pasal  5

(1)    PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
(2)    PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.    PDH pria terdiri atas :
1.    Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas;
a)    Kerah baju model berdiri;
b)    Berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju;
c)    Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah; dan
d)    Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya.
2.    Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
a)    Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
b)    Saku belakang tertutup 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)    Celana tanpa rampel/lipatan.
3.    Muts warna khaki tua kehijau-hijauan seperti warna pakaian;
4.    Baju kaos warna khaki tua kehijau-hijauan;
5.    Ikat pinggang nilon berlogo Polisi Pamong Praja;
6.    Kaos kaki warna hitam;
7.    Sepatu PDH warna hitam; dan
8.    Atribut.
b.    PDH wanita terdiri atas :
1.    Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
a)    Kerah baju model berdiri;
b)    Berkancing 5 (lima) buah pada bagian tengah baju;
c)    Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)    Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya.
2.    Rok warna khaki tua kehijau- hijauan yang terdiri atas :
a)    Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
b)    Panjang rok sejajar lutut; dan
c)    Rok tanpa rampel/lipatan.
3.    Muts warna khaki tua kehijau-hijauan;
4.    Baju kaos warna khaki tua kehijau-hijauan;
5.    Ikat pinggang nilon berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.    Kaos kaki warna hitam;
7.    Sepatu kulit warna hitam; dan
8.    Atribut.
(3)    PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk wanita berjilbab dan wanita hamil disesuaikan menggunakan rok ataupun celana panjang.
 





Bagian Ketiga
Pakaian Dinas Lapangan

Pasal 6

(1)    PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a.    PDL I; dan
b.    PDL II.
(2)    PDL I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan pada                        saat pelaksanaan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring                     dan supervisi kepada aparat Polisi Pamong Praja dan masyarakat.
(3)    PDL II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pasal 7

(1)    PDL I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas :
a.    Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.    Kerah baju model rebah;
2.    Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju;
3.    Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.    Saku tempel tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5.    Lengan baju dilengkapi manset.
b.    Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.    Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
2.    Saku tempel samping celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
3.    Saku tempel belakang celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
4.    Celana tanpa rampel/lipatan.
c.    Baret warna khaki tua kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d.    Kopel rim;
e.    Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
f.    Kaos kaki warna hitam;
g.    Sepatu lars kulit warna hitam; dan
h.    Atribut.
(2)    PDL II  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas :
a.    Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.    Kerah baju model rebah;
2.    Berkancing 7 (tujuh) buah pada bagian tengah baju;
3.    Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.    Saku tempel tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5.    Lengan baju tanpa manset.
b.    Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.    Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
2.    Saku tempel samping celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
3.    Saku tempel belakang celana tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
4.    Celana tanpa rampel/lipatan; dan
5.    Bagian bawah celana dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c.    Topi warna khaki tua kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d.    Kopel rim;
e.    Kaos oblong warna khaki  tua kehijau - hijauan;
f.    Kaos kaki warna hitam;
g.    Sepatu lars kulit warna hitam; dan
h.    Atribut.
(3)    PDL I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk wanita berjilbab menggunakan PDL I dan II yang terdiri atas :
a.    Jilbab dimasukan dalam kerah baju; dan
b.    Baret, topi lapangan dan topi rimba dikenakan di atas jilbab.
Bagian Keempat        
Pakaian Dinas Upacara dan Pakaian Dinas Petugas Pataka

Pasal 8

(1)    PDU dan PDPP sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d, terdiri atas:
a.    PDU I;
b.    PDU II; dan
c.    Pakaian Dinas Petugas Pataka (PDPP).
(2)    PDU I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh pejabat struktural Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara yang bersifat Nasional.
(3)    PDU II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pejabat struktural Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara, peresmian, pelantikan, HUT dinas, kantor dan instansi lainnya.
(4)    Pakaian Dinas Petugas Pataka (PDPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pembawa pataka.

Pasal 9

(1)    PDU I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas :
a.    PDU I pria, terdiri atas :
1.    Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)    Kerah baju model jas;
b)    Berkancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)    Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)    Memiliki 2 (dua) buah saku tertutup pada bagian dada yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)    Memiliki 2 (dua) buah saku tertutup pada bagian pinggang yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)    Baju tidak dimasukan ke dalam celana;
g)    Seluruh kancing baju adalah kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan.
2.    Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)    Saku samping terbuka 2 (dua) buah;
b)    Saku belakang tertutup 2 (dua) buah dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)    Celana tanpa rampel/lipatan.
3.    Kemeja putih;
4.    Dasi berwarna hitam;

5.    Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.    Kaos kaki warna hitam polos;
7.    Sepatu kulit/Sepatu PDU berwarna hitam, bertali atau tanpa tali;
8.    Atribut.
b.    PDU I untuk Wanita terdiri atas :
1.    Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)    Kerah baju model jas;
b)    Kancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)    Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)    Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)    Saku tertutup pada bagian pinggang 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)    Baju tidak dimasukkan ke dalam celana;
g)    Seluruh kancing baju adalah kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan;
h)    Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja.
2.    Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)    Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b)    Mempunyai 2 (dua) buah saku belakang tertutup dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)    Celana tanpa rampel/ lipatan.
3.    Kemeja putih;
4.    Dasi berwarna hitam;
5.    Kaos kaki warna hitam polos;
6.    Bagi yang memakai jilbab, warna jilbab khaki tua kehijau-hijauan;
7.    Sepatu kulit/ Sepatu PDU berwarna hitam, bertali atau tanpa tali; dan
8.    Atribut.
(2)    PDU II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas :
a.    PDU II  untuk Pria terdiri atas :
1.    Baju lengan pendek warna khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)    Kerah baju model berdiri;
b)    Berkancing 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)    Berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)    Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
e)    Saku tertutup pada bagian pinggang 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya;
f)    Baju tidak dimasukan ke dalam celana;
g)    Seluruh kancing baju adalah kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan; dan
h)    Memakai ban pinggang luar warna khaki tua kehijau-hijauan.
2.    Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)    Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b)    Mempunyai 2 (dua) buah saku belakang tertutup dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
c)    Celana tanpa rampel/ lipatan.
3.    Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
4.    Kaos kaki warna hitam polos;
5.    Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
6.    Sepatu kulit/sepatu dinas berwarna hitam, bertali atau tanpa tali; dan
7.    Atribut.
b.    PDU II untuk wanita terdiri atas:
1.    Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan, terdiri atas :
a)    Kerah baju model berdiri;
b)    Kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju;
c)    Berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
d)    Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah dengan kancing    penutup sakunya;
e)    Saku tertutup pada bagian pinggang 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya baju tidak dimasukan kedalam celana;
f)    Seluruh kancing baju adalah kancing besar berlogo Polisi Pamong Praja yang terbuat dari bahan kuningan;
g)    Ikat pinggang nilon, kepala ikat pinggang berlogo lambang Polisi Pamong Praja.
h)    Memakai ban pinggang luar warna khaki tua kehijau-hijauan.
2.    Rok warna khaki tua kehijau-hijauan terdiri atas :
a)    Mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka;
b)    Panjang rok sejajar lutut; dan
c)    Celana tanpa rampel/ lipatan.
3.    Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
4.    Kaos kaki warna hitam polos;
5.    Sepatu kulit/sepatu dinas berwarna hitam, bertali atau tanpa tali; dan
6.    Atribut.
(3)    PDPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas:
a.    Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri  atas :
1.    Kerah baju model berdiri;
2.    Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju;
3.    Berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4.    Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya.
b.    Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1.    Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
2.    Saku belakang celana terbuka 2 (dua) buah;
3.    Celana tanpa rampel/ lipatan; dan
4.    Bagian bawah celana dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c.    Helm Putih berlogo lambang Polisi Pamong Praja;
d.    Kopel rim;
e.    Kaos oblong warna khaki tua kehijau - hijauan;
f.    Kaos kaki warna hitam;
g.    Sepatu PDPP;
h.    Bretel; dan
i.    Atribut.
Bagian Kelima
Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal

Pasal 10

(1)    PDPTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e digunakan oleh anggota Satpol PP pada saat pelaksanaan tugas pengawasan internal dan kode etik Satpol PP.

(2)    PDPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.    Baju lengan panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri  atas :
1)    Kerah baju bermodel rebah;
2)    Berkancing 6 (enam) buah pada bagian tengah baju;
3)    Berlidah bahu yang masing-masing berkancing 1 (satu) buah;
4)    Saku tertutup pada bagian dada 2 (dua) buah yang dilengkapi dengan kancing penutup sakunya; dan
5)    Lengan baju tidak bermanset.
b.    Celana panjang warna khaki tua kehijau-hijauan yang terdiri atas :
1)    Saku samping celana terbuka 2 (dua) buah;
2)    Saku tempel belakang celana tertutup 2 (dua) buah dengan kancing penutup sakunya;
3)    Celana tanpa rampel/ lipatan; dan
4)    Bagian bawah celana dikaretkan dan dilipat ke dalam.
c.    Baret warna khaki tua kehijau-hijauan dengan posisi pemakaian miring ke kiri;
d.    Kopel rim berwarna putih;
e.    Kaos oblong warna  putih;
f.    Kaos kaki warna hitam;
g.    Sepatu lars kulit/sepatu lapangan berwana hitam dengan sisi luar berwarna putih (PDPTI) bertali atau tanpa tali; dan
h.    Atribut.


BAB  III
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu
Jenis Atribut Pakaian Dinas

Pasal 11

Atribut Pakaian Dinas Satpol PP terdiri atas :
a.    Tanda pangkat;
b.    Tanda jabatan;
c.    Papan nama;
d.    Tulisan Polisi Pamong Praja;
e.    Lencana KORPRI;
f.    Monogram Polisi Pamong Praja;
g.    Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja;
h.    Tulisan Kementerian Dalam Negeri dan Badge Satpol PP;
i.    Tulisan dan Badge Pemerintah Daerah;
j.    Emblem Polisi Pamong Praja;
k.    Tanda pengenal ID;
l.    Tanda kemahiran;
m.    Sepatu PDU, PDH, PDL I, PDL II, PDPP dan PDPTI; dan
n.    Tongkat Komando.



Bagian Kedua
Penggunaan Atribut Pakaian Dinas

Pasal 12

(1)    Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, menunjukan golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil anggota Polisi Pamong Praja.
(2)    Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan simbol balok, teratai dan bintang segi delapan.
(3)    Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Golongan 1 ruang a hingga golongan 1 ruang d menggunakan balok dengan warna perunggu memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar               0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
b.    Golongan 2 ruang a hingga golongan 2 ruang d menggunakan balok dengan warna perak memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar               0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
c.    Golongan 3 ruang a hingga golongan 3 ruang c menggunakan balok dengan warna emas memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ ruang Pegawai Negeri Sipil.
d.    Golongan 3 ruang d hingga golongan 4 ruang b menggunakan teratai berdiameter 1,5 cm dengan warna emas, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
e.    Golongan 4 ruang c hingga golongan 4 ruang e menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
f.    Tanda pangkat kehormatan menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm dan ukuran panjang balok emas berukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Untuk Pangkat kehormatan Menteri Dalam Negeri menggunakan 4 (empat) bintang segi delapan.
2.    Untuk Pangkat kehormatan Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
3.    Untuk Pangkat kehormatan Wakil Gubernur menggunakan 3 (tiga) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
4.    Untuk Pangkat kehormatan Bupati/Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan 2 (dua) balok berwarna emas.
5.    Untuk Pangkat kehormatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menggunakan 2 (dua) bintang segi delapan dan 1 (satu) balok berwarna emas.
(4)    Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dipergunakan pada seluruh pakaian dinas Satpol PP.
(5)    Tanda pangkat untuk PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.

(6)    Tanda pangkat untuk PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai pada bahu baju dengan bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk trapesium dengan ukuran lebar atas 4,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm.
(7)    Tanda pangkat untuk PDL dan PDPTI dibordir sesuai dengan warna pangkat dan golongan yang dikenakan pada kedua kerah baju.

Pasal 13

(1)   


(2)        Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b, berfungsi untuk menentukan kewenangan dalam jabatan dari pejabat struktural yang berada di dalam lingkungan satuan kerja perangkat daerah Satpol PP.
Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pada saku dada baju sebelah kanan yang terdiri dari :
a.    Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Provinsi; dan
b.    Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Kabupaten/Kota.
(3)        Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.    Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas yang ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam bulatan berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas.
b.    Jabatan struktural 1 (satu) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam (1) satu lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas.
c.    Jabatan struktural 2 (dua) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 3,5 cm berwarna kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas.
(4)        Tanda jabatan di lingkungan Satpol PP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri dari :
a.    Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna Perak yang ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna emas di dalam bulatan berdiameter 3 cm dengan warna emas.
b.    Jabatan struktural 1 (satu) tingkat di bawah Kasatpol PP menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 1 (satu) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan berwarna perak.
c.    Jabatan struktural 2 (dua) tingkat di bawah Kasatpol pp menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 3,5 cm berwarna kuning emas ditengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam bulatan berdiameter 2,5 cm dengan berwarna perak.
(5)   

    Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) terdiri dari tanda jabatan berbahan dasar logam yang dipakai pada PDH,               PDU I, PDU II, PDPP dan tanda jabatan berbahan dasar kain (bordir)  PDL I, PDL II serta PDPTI.


Pasal 14

(1)    Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, menunjukan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku baju.
(2)

(3)    Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm.
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.    Papan nama dengan bahan ebonit warna hitam dengan tulisan putih untuk PDH, PDU, PDPP; dan
b.    Papan nama dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan dibordir warna hitam dengan dan tulisan bordir berwarna hitam untuk PDL dan PDPTI.

Pasal 15

(1)    Tulisan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, menunjukan individu yang memiliki fungsi sebagai aparat penegak peraturan daerah dan penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang dipakai di dada kiri 1 cm di atas              saku baju.
(2)    Tulisan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk PDH, PDPP, PDU I dan PDU II dibordir berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 cm, panjang 8 cm, tulisan Polisi Pamong Praja dibordir warna hitam dengan latar tulisan warna kuning yang bermakna bahwa setiap individu selalu berhati-hati dan berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya.
(3)    Tulisan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk PDL I, PDL II dan PDPTI tulisan Polisi Pamong Praja dibordir warna hitam pada setiap sisi dengan bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan sesuai dengan warna baju.

Pasal 16

(1)    Lencana Korpri sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf e dipakai simetris di atas lencana kewenangan yang terdiri dari :
a.    Lencana Korpri logam berbahan dasar logam kuningan; dan
b.    Lencana Korpri bordir berwarna hitam.
(2)    Lencana Korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk PDH, PDU I, PDU II dan PDPP.
(3)    Lencana Korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk PDL I, PDL II dan PDPTI.


Pasal 17

Monogram Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf f, dikenakan pada kedua ujung leher baju PDH, PDU I, PDU II, PDPP berbentuk bunga teratai berdaun empat, di tengah-tengah bertuliskan Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas dengan diameter 3 cm.


Pasal 18

(1)    Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, dikenakan simetris di atas saku baju sebelah kiri di atas tulisan Polisi Pamong Praja.
(2)    Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki ukuran lebar 6 cm, terdapat lekukan pada sudut kiri dan kanan atas dan panjang 8 cm yang terdiri dari :
a.    Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja berbahan dasar logam kuningan dengan logo dan tulisan di dalamnya.
b.    Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja berbahan dasar kain berwarna khaki tua kehijau-hijauan dengan logo dan tulisan di bordir warna hitam.
(3)    Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipakai untuk PDH,  PDU I, PDU II dan PDPP.
(4)    Lencana kewenangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipakai untuk PDL I, PDL II dan PDPTI.

Pasal 19

(1)    Tulisan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat menjadi KEMENDAGRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terbuat dari kain bordir berwarna kuning dengan tulisan hitam, berukuran 1,5 cm dan panjang 7,5 cm dipasang pada lengan baju sebelah kanan simetris di atas Badge Polisi Pamong Praja.
(2)    Badge Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h terbuat dari kain bordir berwarna biru, lebar 6 cm, panjang 8 cm, dipasang pada lengan baju sebelah kanan di bawah Tulisan Kementerian                       Dalam Negeri.

Pasal 20

(1)    Tulisan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota dipasang pada lengan baju sebelah kiri simetris di atas Badge Pemerintah Daerah yang terbuat dari kain bordir dengan bentuk, warna dan ukuran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
(2)    Badge Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota dipasang pada lengan baju sebelah kiri simetris dibawah Nama Pemerintah Daerah yang terbuat dari kain bordir dengan bentuk, gambar, warna dan ukuran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pasal 21

(1)    Emblem Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j, dikenakan pada penutup kepala yang terdiri atas :
a.    Emblem Polisi Pamong Praja besar, berukuran garis tengah 7 cm, lebar 6 cm, dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 5 cm.
b.    Emblem Polisi Pamong Praja sedang, garis tengah 3,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 2,5 cm.
c.    Emblem Polisi Pamong Praja kecil, garis tengah 2,5 cm dan di tengah terdapat lambang Polisi Pamong Praja dengan garis tengah 1,5 cm.

(2)    Emblem Polisi Pamong Praja besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai untuk baret dan helm PDPP.
(3)    Emblem Polisi Pamong Praja sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipakai untuk topi Pet.
(4)    Emblem Polisi Pamong Praja kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipakai untuk muts, topi lapangan, topi rimba.

Pasal 22

Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf k, dipakai pada lidah saku baju sebelah kiri yang berisikan gambar, identitas diri, warna, ukuran, material dan bentuk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pasal 23

Tanda kemahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf l, dipakai diatas papan nama sebelah kanan.

Pasal 24

Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf m, terdiri atas :
a.    Sepatu PDH pria dan wanita;
b.    Sepatu Lars kulit warna hitam;
c.    Sepatu PDU pria dan wanita;
d.    Sepatu PDPP; dan
e.    Sepatu PDPTI.
Pasal 25
Tongkat Komando sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf n, dipakai khusus untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga
Kelengkapan Pakaian Dinas

Pasal 26

Kelengkapan pakaian dinas terdiri dari:
a.    Penutup kepala;
b.    Kaos oblong;
c.    Ikat pinggang;
d.    Kemeja lengan panjang;
e.    Dasi;
f.    Kartu Tanda Anggota;
g.    Kaos kaki;
h.    Selempang;
i.    Ban lengan; dan
j.    Drahrim.




Pasal 27

(1)    Penutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri  atas :
a.    Mutz;
b.    Topi;
c.    Baret;
d.    Helm; dan
e.    Jilbab.
(2)    Mutz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipakai untuk pakaian dinas harian yang terbuat dari bahan kain laken.
(3)    Topi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a.    Topi pet terbuat dari bahan dasar kain khaki tua kehijau-hijauan dan diberi pita dengan warna kuning dan bordir padi kapas berwarna kuning emas.
b.    Topi lapangan sebagaimana dimaksud terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan; dan
c.    Topi rimba sebagaimana dimaksud terbuat dari bahan dasar kain warna khaki tua kehijau-hijauan.
(4)    Baret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terbuat dari bahan  dasar bludru warna khaki tua kehijau-hijauan.
(5)    Helm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari :
a.     Helm PDPP, terbuat dari bahan fiberglass warna putih, dengan bagian   dalam terdapat busa spons dengan penahan dagu menggunakan emblem Polisi Pamong Praja sedang.
b.     Helm dalmas, terbuat dari bahan  fiberglass warna khaki tua kehijau - hijauan, berpenutup muka transparan, memiliki pelindung leher yang terbuat dari lapisan kanvas dan busa keras dengan bagian dalam helm terdapat busa spons dengan penahan dagu menggunakan emblem Polisi Pamong Praja kecil.
c.     Helm motor, terbuat dari bahan  fiberglass warna khaki tua kehijau-hijauan, berpenutup muka transparan untuk menahan angin, bagian dalam helm terdapat busa spons dengan penahan dagu yang menggunakan emblem Polisi Pamong Praja besar.
(6)    Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terbuat dari kain berwarna khaki tua kehijau-hijauan, tidak terurai keluar dan selalu dimasukan ke dalam pakaian dinas.

Pasal 28

(1)    Kaos oblong sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, terbuat dari bahan katun dengan dua warna yang terdiri atas :
a.    Kaos oblong warna khaki tua kehijau-hijauan dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan dibagian punggung terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5 cm.
b.    Kaos oblong warna putih dengan lambang Polisi Pamong Praja di dada sebelah kiri dan dibagian punggung terdapat tulisan Polisi Pamong Praja dengan tinggi huruf 5 cm.
(2)    Kaos oblong warna khaki tua kehijau-hijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI.
(3)    Kaos oblong warna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk PDPTI.
Pasal 29

Ikat pinggang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf c, terbuat dari bahan nilon dengan 2 (dua) jenis model yang terdiri atas :
a.    Kopel rim, terbuat dari bahan nilon warna hitam dan kepala kopel rim terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan sepuh warna emas dengan ukuran lebar 6,5 cm, panjang 7 cm, bergambar lambang Polisi Pamong Praja, dipakai pada PDPP;
b.    Kopel rim, terbuat dari bahan nilon warna putih tanpa kepala kopel dengan pengait terbuat dari bahan kuningan, dipakai pada PDPTI;
c.    Kopel rim, bahan nilon warna hitam tanpa kepala kopel dengan pengait terbuat dari bahan kuningan, dipakai pada PDL I dan PDL II; dan
d.    Ikat pinggang kecil terbuat dari bahan nilon warna hitam dengan ukuran lebar 3,2 cm, panjang 1,2 meter dan kepala ikat pinggang terbuat dari bahan kuningan dilapisi nekel dan disepuh warna emas dengan ukuran lebar 3,8 cm panjang 5,7 cm bergambar lambang Polisi Pamong Praja, dipakai untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP.

 Pasal 30

Kemeja Lengan Panjang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf d, berwarna putih dari bahan katun dan dipakai untuk PDU I.

Pasal 31

Dasi sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf e, berwarna hitam polos atau tanpa motif dipakai untuk PDU I.
   
 Pasal 32

(1)    Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, terbuat dari plastik ebonit warna putih dengan berukuran panjang 9 cm dan Lebar 5,5 cm.
(2)    Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan untuk anggota Satpol PP yang wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan identitas pribadi dan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
  
Pasal 33

Kaos kaki sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf g, berwarna hitam dari bahan katun dan dipakai untuk seluruh pakaian dinas Polisi Pamong Praja.
 
  Pasal 34

Selempang sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf h, berwarna putih, terbuat dari bahan kulit/kulit sintetik dipakai pada PDPTI.

   Pasal 35

Ban lengan sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf i, berwarna biru, terbuat dari bahan kulit sintetik dipakai pada PDPTI di lengan sebelah kiri dengan dikaitkan pada lidah bahu sebelah kiri.
 Pasal 36

Drahrim sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf j, warna, jenis dan pemakaian sebagai berikut :
a.    Drahrim silang ganda berwarna putih dipakai pada PDPP; dan
b.    Drahrim ganda berwarna hitam dipakai pada PDL II.


BAB IV
PERALATAN OPERASIONAL DAN PRASARANA KERJA
POLISI PAMONG PRAJA

Bagian Kesatu
Perlengkapan Perorangan

Pasal 37

Peralatan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.    Tonfa dan holster tonfa;
b.    Sarung Pistol;
c.    Borgol;
d.    Tameng;
e.    Senter;
f.    Ferplas;
g.    Tas/ransel;
h.    Sleeping bag;
i.    Matras;
j.    Jaket;
k.    Rompi / Body Protector;
l.    Senjata api yaitu Senjata Peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik;
m.    Masker;
n.    Tenda Pleton; dan
o.    Peralatan kebencanaan.

Pasal 38

(1)    Tonfa dan holster Tonfa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berbentuk t-stick terbuat dari karet mati maupun kayu dengan sarung yang bisa dilekatkan di pinggang.
(2)    Sarung Pistol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan tempat pistol yang disesuaikan warnanya dengan seragam, hitam untuk seluruh pakaian dinas Satpol PP kecuali PDPTI menggunakan sarung pistol warna putih.
(3)    Borgol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terbuat dari logam dengan tulisan Polisi Pamong Praja berikut sarung dari bahan kulit imitasi berwarna hitam yang dapat disangkutkan pada pinggang celana.
(4)    Tameng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d terbuat dari fiberglass berbentuk segi empat dengan ukuran panjang 80 cm dan lebar 50 cm dengan ketebalan 5 mm bertuliskan Polisi Pamong Praja tanpa lambang.
(5)    Senter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e berfungsi sebagai alat penerang di lapangan dengan gagang panjang.
(6)    Ferplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terbuat dari plastik berikut sarung dari bahan drit warna khaki tua kehijau-hijauan yang disangkutkan pada pinggang celana.
(7)    Tas/ransel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g terbuat dari bahan sintetik yang tidak mudah rusak, memiliki pengait untuk matras di bagian atas, dilengkapi cover bag anti lembab dan basah dengan berlogo lambang Polisi Pamong Praja pada bagian atas depan tas dan muka cover bag.

Pasal 39

(1)    Sleeping bag sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h terbuat dari bahan anti air dan di dalamnya terdapat busa tebal yang berlambang Polisi Pamong Praja.
(2)    Matras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf i berfungsi sebagai alas pada saat bertugas dan latihan dengan berbahan karet dan berlambang Polisi Pamong Praja.
(3)    Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf j terbuat dari bahan parasit anti air yang pada bagian dada atas sebelah kiri berlabel bordir lambang Pol PP dan bagian punggung belakang bertuliskan Pol PP.
(4)    Rompi / Body Protector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf k dipergunakan untuk melindungi tubuh anggota dari hujan maupun dari terjangan benda-benda yang dilemparkan oleh massa.
(5)    Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan alat kejut listrik atau stroom.
(6)    Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf m berbentuk sederhana aman untuk dipakai dan mampu melindungi anggota dari gas air mata.
(7)    Tenda pleton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf n, berfungsi sebagai pusat konsentrasi anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak anggota, pada sisi atas tenda berlogo Polisi Pamong Praja dan di bawah logo bertuliskan nama Provinsi, Kabupaten/Kota.
(8)    Peralatan kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf o merupakan peralatan pendukung penanganan bencana yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Bagian Kedua
Kendaraan Operasional

Pasal 40

Kendaraan operasional Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a.    Sepeda Motor;
b.    Mobil;
c.    Truk; dan
d.    Jenis Kendaraan lain.




Pasal 41

Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dengan ukuran 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus meliputi :
a.    Sirine;
b.    Lampu sirine;
c.    Radio komunikasi; dan
d.    Lambang Polisi Pamong Praja.

 Pasal 42

(1)    Mobil sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf b, terdiri atas :
a.    Kendaraan minibus/van.
b.    Kendaraan double cabin.
c.    Kendaraan model off road/jeep.
(2)    Kendaraan minibus/van sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dan dapat dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(3)    Kendaraan double cabin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota Satpol PP dan atau melakukan pengawalan terhadap Kepala Daerah/tamu VIP.
(4)    Kendaraan model off road/jeep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipergunakan untuk segala macam kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Pasal 43

Truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri atas :
a.    Kendaraan Truck kecil/pick up;
b.    Kendaraan Truck sedang; dan
c.    Kendaraan Truck besar.

Pasal 44

(1)    Kendaraan Truck kecil/ Pick Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota untuk jarak tempuh yang tidak terlalu jauh (patroli), antar Kecamatan pada Kabupaten/Kota.
(2)    Kendaraan truk sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dengan jumlah yang cukup banyak, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian massa lainnya.
(3)    Kendaraan truk besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota dalam jumlah besar, pada saat melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian masa lainnya.



Pasal 45

(1)    Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dapat berupa  water canon, baracuda, helikopter, speed boat, perahu karet, sepeda dan kuda.
(2)    Jenis kendaraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.


Bagian Ketiga
Peralatan Komunikasi

Pasal 46

(1)    Jenis peralatan komunikasi adalah telepon, faks, handphone, rig, handy talky, Reapeter, GPS dan peralatan komunikasi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi.
(2)    Pengadaan jenis peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Bagian Keempat
Prasarana Kerja

Pasal 47

(1)    Polisi Pamong Praja dapat memperoleh prasarana penunjang operasional berupa gedung kantor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
(2)    Prasarana penunjang operasional gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prioritas tugas Satpol PP di lapangan yang disesuaikan dengan kebutuhan.


Pasal 48

Ketentuan mengenai model pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satpol PP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB V
PENDANAAN

Pasal 49

Pendanaan untuk Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.


  
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 50

Khusus untuk Provinsi Aceh, ketentuan tentang penggunaan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional bagi unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satpol PP diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 51

(1)    Menteri Dalam Negeri sebagai pembina umum Satpol PP beserta jajarannya, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pembina teknis operasional  Satpol PP di daerah beserta jajarannya dapat menggunakan pakaian dinas dan atribut Satpol PP pada saat:
a.    Hari ulang tahun Satpol PP;
b.    Hari besar nasional;
c.    Rapat;
d.    Apel besar; dan
e.    Melaksanakan tugas pembinaan terhadap aparat Satpol PP.
(2)    Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan karena jabatannya  ex-officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan beserta jajarannya dapat menggunakan Pakaian Dinas Satpol PP pada saat :
a.    Hari ulang tahun Satpol PP;
b.    Hari besar nasional;
c.    Rapat;
d.    Apel besar; dan
e.    Melaksanakan tugas operasional Satpol PP.
(3)    Tanda jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a.    Menteri Dalam Negeri disesuaikan dengan tanda jabatan Menteri;
b.    Eselon I, II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm berwarna kuning emas di tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA” berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja; dan
c.    Eselon III, IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm berwarna kuning emas di tengahnya terdapat lambang Polisi Pamong Praja berwarna kuning emas di dalam 2 (dua) lingkaran hitam berdiameter 2,5 cm dengan warna kuning emas. Terdapat tulisan ”PEMBINA” berwarna hitam di atas lambang Polisi Pamong Praja.
(4)    Tanda jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota disesuaikan dengan tanda jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota.




BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 11 Februari 2021
       MENTERI DALAM NEGERI
       REPUBLIK INDONESIA,

ttd

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2021
     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

ttd

                  AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2021  NOMOR 286

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001