Selasa, 28 April 2020

Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wawan Setiawan Tirta
Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya NKRI. Negara Indonesia yang di proklamasikan para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa pasal;
  • Pancasila, yakni sila ketiga “Persatuan”.
  • Pembukaan alinea IV; “...Negara Republik Indonesia yang berdaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada...persatuan Indonesia,...”
  • Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang mengemukakan itu adalah Mohammad Yamin dan Soepomo.
Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia
1) Mohammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan;
“...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan disusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintahan yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah tengahan...”
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 181-182).

2) Soepomo sebagai Ketua Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 menyatakan;
“...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada “onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintah daerah ditetapkan dengan undang-undang.”
“...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli...” 
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-272).
Sekretariat Negara RI, 1995, Risalah Sidang BPUPKI 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan pemikiran dari Mohammad Yamin dan Soepomo di atas, maka bisa disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa/sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi dalam satu ikatan, yakni negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari gampong, huta, dan huria.

Ketahuilah
Terdapat 5 daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus/istimewa, yakni;
  • Pemerintahan  Aceh
  • Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
  • Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
  • Provinsi Papua
  • Provinsi Papua Barat
Demikianlah ulasan mengenai Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada kesempatan kali ini dapat dibahas dengan lancar. Semoga bermanfaat.
*Rajilah belajar demi Bangsa dan Negara, serta jagalah kesehatanmu!!!
*Jangan lupa untuk menjadi orang yang sukses!!!