Selasa, 08 September 2020

PP NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Wawan Setiawan Tirta
Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berkait dengan hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang mengatur mengenai tugas dan wewenang gubemur sslagai wakil Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Adapun tugas gubernur adalah:
a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran  tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melakukan peraturan evaluasi terhadap rancangan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusidaerah;
e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/ kota; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, adalah:
a. membatalkan peraturan bupati/wali kota;
b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah
c. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. memberikan petunjuk terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, adalah:

a. Menyelaraskan  perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya
b. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya;
c. member rekomendasi kepada Pemerintah Pusat asat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melantik bupati/wali kota;
e. memberikan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecudi pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubemur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas: a) sekretariat; dan b) paling banyak 5 (lima) unit kerja, yakni yang menangangi bidang emerintahan; hukum dan organisasi; keuangan; perencanaan; serta pengawasan.

PP NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 Tahun 2018 -----disini-----

Demkian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, semoga beermanfaat. Terima kasih.