Rabu, 29 April 2020

PERAN DAERAH dalam Kerangka Negara KESATUAN Republik Indonesia

Wawan Setiawan Tirta
Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1  Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kondisi kemiskinan, penderitaan & keterbelakangan bangsa Indonesia akibat penjajahan telah mendorong & melahirkan putra-putri daerah dari Sabang sampai Merauke untuk memperjuangkan & mengembalikan kemerdekaan melalui pemberontakan terhadap pemerintah kolonial. Untuk mengabadikan semangat perjuangan putra-putri bangsa, pemerintah telah menetapkan para pejuang sebagai pahlawan bangsa seperti Sultan Iskandar Muda, Tjut Nyak Dien (Aceh), Si Singa Mangaraja (Batak- Sumatra Utara), Imam Bonjol (Minangkabau-Sumatra Barat), Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Sultan Agung (Jawa Tengah), Untung Suropati (Jawa Timur), Jalantik (Bali), Anak Agung Gede (lombok), Pangeran Antasari (Kalimantan), Sultan Hasanudin (Makasar Sulawesi Selatan), Pattimura (Ambon- Maluku) & sebagainya.


Perjuangan & pemberontakan putra-putri daerah untuk mengusir penjajah di atas mengalami kegagalan, namun semangatnya tidak pernah padam seperti maksud peribahasa “Patah tumbuh hilang berganti ; Mati satu tumbuh seribu. Ditilik dari sisi ketahanan nasional, kegagalan perjuangan tersebut disebabkan oleh kombinasi dari faktor-faktor berikut :
1.   Pemerintah kolonial menerapkan politik pemecah-belahan terhadap rakyat (devide et impera)
2.   Perjuangan & pemberontakan bersifat kedaerahan atau lokal sehingga mudah dipatahkan oleh pemerintah kolonial
3.   Para pejuang kalah dalam sistem persenjataan baik sistem senjata tehnologi/fisik (SISTEK) maupun sistem senjata sosial/psikologi (SISSOS).
4.   Pemerintah kolonial melakukan tipu muslihat (politicking ; politik curang) melalui janji-janji perundingan tetapi justru digunakan untuk menjerat & menangkap para pejuang

Kegagalan perjuangan putra-putri daerah tersebut telah mengilhami adanya pemikiran baru dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui jalur nonfisik yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Ide dasar Budi Utomo adalah memajukan bangsa & menumbuhkan semangat nasionalisme melalui jalur pendidikan sehingga bangsa Indonesia mampu mengurus negara yang merdeka dengan kekuatan sendiri. Gagasan Budi Utomo selanjutnya menggugah & mendorong lahirnya berbagai organisasi politik seperti Sarikat Islam, NU, Muhammadiyah, PNI, Parkindo & sebagainya. Perjuangan baru/nonfisik yang dirintis Budi Utomo tersebut selanjutnya dikenang & diabadikan sebagai Angkatan 08 Atau Angkatan Perintis, yang setiap tahun diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional.

Berdirinya organisasi sosial politik pasca Budi Utomo meskipun azasnya berbeda-beda, namun seluruhnya memiliki tujuan & tekad yang sama yaitu mencapai kemerdekaan Indonesia. Perwujudan rasa persatuan & kesatuan sebangsa setanah air mencapai puncaknya pada Kongres Pemuda yang menghasilkan Ikrar Pemuda atau Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda yang merupakan upaya mempersatukan pemuda dari berbagai daerah menghasilkan keputusan penting bagi kelanjutan perjuangan & berdirinya NKRI sebagaimana yang dinikmati bangsa Indonesia sekarang ini. Keputusan dikenal dengan Sumpah Pemuda yang berisi pernyataan : Kami Putra-Putri Indonesia, mengaku :
1.   Bertumpah darah yang satu tanah (air) Indonesia
2.   Berbangsa satu bangsa Indonesia
3.   Menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia
Pada saat itu pula, untuk pertama kali dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia

Kongres Pemuda 28/10/’28 dalam hukum & ketata negaraan Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting & sebagai tonggak perjuangan strategis dalam mewujudkan Integrasi Nasional sehingga Sumpah Pemuda memiliki kekuatan yang mengikat bagi segenap komponen bangsa untuk mempertahankan & mengamankannya selama mungkin. Jika dicermati secara teliti & hati-hati, maka inti Kongres Pemuda adalah tuntutan Indonesia merdeka, berparlemen & berpemrintahan sendiri. Untuk mengenang sumpah pemuda tersebut maka tonggak Sejarah tersebut dinamakan Angkatan Penegas Atau Angkatan 28.

Kedatangan Jepang pada tahun 1942, yang pada awalnya dianggap sebagai saudara tua & juru selamat, ternyata yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah & tentara Jepang bertindak kejam, bengis & keji terhadap rakyat Indonesia. Sekali lagi bangsa Indonesia dimatangkan oleh sejarah, di mana penjajahan selalu menyebabkan kehidupan bangsa menjadi tertindas, menderita, sengsara, miskin, melarat, terbelakang & dinistakan. Belajar dari pengalaman dijajah Belanda & Jepang tersebut maka semangat & tekad bangsa Indonesia semakin mengkristal sehingga pemberontakan terjadi di berbagai daerah, seperti pemberontakan PETA di Tasikmalaya & Blitar. Kedatangan Jepang semakin memantapkan nasionalitas & nasionalisme bangsa, serta perjuangan fisik & nonfisik untuk menyiapkan berbagai perangkat menuju Indonesia merdeka. Dengan berakhirnya perang dunia II, Jepang mengalami kekalahan besar  & takluk kepada sekutu sehingga Indonesia mengalami kevakuman pemerintahan. Kondisi ini segera dimanfaatkan oleh Ir Soekarno (Bung Karno) & Drs. Muhammad Hatta (Bung Hatta), untuk memproklamasikan kenerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.





2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini
Masih ingat Kamu akan unsure-unsur negara yag menjadi syarat berdiri suatu Negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a)  penduduk yang tetap,  b) wilayah/daearah tertentu,  c) pemerintah, & d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.  Sedangkan  Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah (wilayah), & c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .

Terbentuknya suatu negara akan didahului oleh terbentuknya suatu daerah. Oleh karena itu, terdapat suatu keterkaitan yang erat antara Negara & Daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka kedudukan daerah adalah sebagai cikal bakal bagi terbentuknya Negara sekaligus sebagai satuan territorial & satuan pemerintahan yang terbawah, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenyataan yang terjadi adalah, pengaturan dalam Konstitusi hanya membagi NKRI yang terbagi atas daerah provinsi & kabupaten/kota, sedangkan didalam pemerintahan kabupaten/kota terdapat pemerintahan desa. Hal tersebut membuat kedudukan desa dalam NKRI menjadi tidak jelas.

Bukti bahwa kedudukan daerah adalah sebagai cikal bakal bagi terbentuknya Negara adalah ketika PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang menetapkan pembagian wilayah pemerintaan Republik Indonesia di daerah dalam susunan teritorial yang terdiri dari Provinsi, Keresidenan, Kotapraja (Swapraja), & Kota (Gemeente) sebagai berikut: 1)   Daerah Republik Indonesia dibagi atas 8 (delapan) Provinsi, yaitu; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, & Sunda Kecil; 2)  Provinsi dibagi kedalam Keresidenan-keresidenan; 3) Kedudukan Kooti & Kota diteruskan sesuai keadaan saat itu. Adapun pembagian wilayah Negara Republik Indonesia saat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 [Tahun] 1974 yakni 1) Propinsi; 2) Kabupaten/Kota (administrative), 3) Kecamatan & 4) Desa.

Kemajuan daerah berpengaruh postif bagi kemajuan bangsa. Itulah sebabnya melalui Undang Undang Pemerintah Daerah, negara menerapkan asas desentralisasi & otonomi kepada daerah. Pemberian desentralisasi & otonomi kepada daerah, memungkinkan setiap  daerah  untuk  berkembangnya  keberagaman  daerah  sesuai  dengan potensi,  budaya  dan  kekayaan  yang  dimiliki  daerah  masing-masing  yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan  indeks  pembangunan  manusia  dan  peningkatan  kesehatan, pendidikan & pendapatan masyarakat.

Agar pelaksanaan desentralisasi & otonomi daerah ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon (dalam Wasistono 2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu:
1.  Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal & kewenangan fiskal dengan fungsi & tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
2.   Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah menjadi lebih bermakna.
3.       Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
4.       Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik & informasi yang tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5.    Harus didesain instrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, struktur tanggungjawab pemberian pelayanan & sistem fiskal antara pemerintah.