Minggu, 26 April 2020

Fungsi lampu kota pada kendaraan

Wawan Setiawan Tirta
Di mobil, terdapat sejumlah lampu-lampu yang dipasang disekeliling bodi kendaraan. Lampu-lampu ini memiliki fungsinya masing-masing tergantung dari penempatan pada kendaraan dan tujuan dari pemasangan lampu tersebut.

Di Indonesia sendiri, penamaan untuk masing-masing lampu yang dipasang pada mobil ini sangatlah beragam, banyak bahasa yang berbeda meskipun mengarah pada salah satu lampu tersebut. Sebagai contoh untuk lampu kota yang akan kita bahas kali ini.

Lampu kota sering kali disebut juga sebagai lampu senja karena umumnya dinyalakan saat senja hari. Ada pula yang menyebut lampu kota ini sebagai lampu jarak karena dianggap menjadi isyarat dan penanda lebar suatu kendaraan. Selain itu, ada juga yang kerap menyebut lampu kota ini sebagai lampu kecil karena keterangan cahaya yang dihasilkan lampu ini lebih kecil dibanding dengan lampu-lampu lain yang ada.

lampu yang dipasang disekeliling bodi kendaraan Fungsi lampu kota pada kendaraan

Namun begitu, pada dasarnya lampu kota ini adalah lampu posisi (Position lamp/lights). Untuk bagian depan dikenal dengan sebutan lampu posisi depan (Front position lamps) sedangkan untuk bagian belakang dikenal dengan sebutan lampu posisi belakang (Rear position lamps atau Tail lamps).

Pada beberapa kendaraan, ada pula yang memiliki lampu posisi yang dipasang di sisi samping kendaraan (umumnya dipasang di fender sisi kanan-kiri dekat roda depan). Untuk lampu ini dikenal dengan nama lampu posisi samping (Side position lamp).

Lantas apa sih fungsi dari lampu kota ini ? Nah, berikut adalah fungsi lampu kota yang ada pada mobil...


1. Sebagai penanda tentang posisi kendaraan


lampu yang dipasang disekeliling bodi kendaraan Fungsi lampu kota pada kendaraan

Fungsi lampu kota yang pertama adalah sebagai penanda posisi kendaraan bagi pengemudi lainnya baik dari arah depan maupun dari arah belakang. Ya, lampu kota ini akan menunjukkan dimana posisi kendaraan saat melaju dijalan.

Seperti kita ketahui bahwa jalan raya untuk kendaraan bermotor terdiri dari banyak lajur jalan, ada yang terdiri dari dua lajur searah, dua lajur berlawanan arah, 3 lajur searah, hingga lebih dari 3 lajur jalan baik yang searah atau berlawanan arah.

Dalam kondisi yang normal, umumnya kita tidak perlu menyalakan lampu kota saat berkendara pada lajur jalan tersebut karena posisi kendaraan yang melaju dan melintas dapat dilihat dengan jelas sehingga mudah untuk menghindar atau untuk mengatur jarak aman berkendara.

Namu, ketika kondisi jarak pandang yang terbatas terjadi, seperti misalnya saat senja, saat hujan gerimis, saat malam hari, saat jalan berkabut, jalan berasap, dan lain-lain, maka kita perlu untuk menyalakan lampu kota ini.

Dengan menyalakan lampu kota ini, maka pengemudi lain akan mudah untuk mengetahui posisi kendaraan yang kita gunakan saat melaju di jalan, apakah sedang melaju dilajur kiri, lajur kanan, melaju searah, atau melaju secara berlawanan arah.

Baca juga :


2. Sebagai penanda tentang panjang dan lebar kendaraan


lampu yang dipasang disekeliling bodi kendaraan Fungsi lampu kota pada kendaraan

Fungsi lampu kota yang berikutnya adalah sebagai penanda panjang dan lebar kendaraan. Fungsi ini lebih banyak kita temukan pada kendaraan-kendaraan dengan dimensi yang lebar dan lebih panjang, seperti contohnya bus atau truk.

Pada kendaraan truk, kerap kita lihat lampu kota tambahan dipasang berjejer sepanjang bodi dan bak truk. Lampu-lampu yang dipasang ini selain digunakan sebagai penanda tentang panjang badan truk, ia juga kerap digunakan oleh supir truk untuk memantau kondisi di sisi kanan kiri badan truk khususnya saat mau parkir di waktu malam.

Dengan adanya lampu kota di sepanjang badan truk ini, pengendara lainnya bisa dengan mudah untuk mengetahui bahwa kendaraan yang melintas di dekatnya adalah truk/ bus yang memiliki bodi panjang sehingga bisa lebih berhati-hati ketika ingin mendahuluinya.


3. Sebagai penanda arah laju kendaraan


lampu yang dipasang disekeliling bodi kendaraan Fungsi lampu kota pada kendaraan

Fungsi lampu kota yang terakhir ombro ketahui adalah sebagai penanda arah laju kendaraan. Seperti kita ketahui bahwa, untuk lampu kota bagian depan akan menyala dengan warna putih karena umumnya dipasangkan dengan lampu kepala(headlamp), sedangkan untuk lampu kota bagian belakang akan menyala dengan warna merah yang dipasangkan dengan lampu rem.

Saat kita berkendara dan melihat kendaraan lain bergerak dengan lampu kota menyala berwarna putih, hal ini menandakan bahwa kendaraan tersebut memiliki arah laju kendaraan yang berlawanan arah dengan kita.

Sedangkan jika dari kejauhan kita melihat kendaraan lain bergerak dengan lampu kota berwarna merah, hal ini menandakan bahwa kendaraan tersebut memiliki arah laju kendaraan yang searah dengan arah laju kendaraan kita.

Artikel ini diarsipkan pada kategori : Teori-Otomotif